PERANAN KOPERASI 
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967.  Koperasi Indonesia diartikan sebagai:
Organisasi  ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau  badan hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha  bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
 Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat  tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis  dalam perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan  sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan  kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi  (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian  indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi  merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap  angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan  yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha  kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK,  secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan  rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi. Keberadaan  UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus.
            Kontribusinya  terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya  memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%.  Berdasarkan penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi  hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar). Hal  tersebut menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha  besar dan teramat lemahnya sektor UKMK. Peran serta koperasi sudah makin  terlihat dalam pengembangan roda perekonomian di Indonesia. Di banyak  daerah, koperasi punya andil besar untuk mensejahterakan anggota maupun  yang bukan anggota. Dalam peranan koperasi untuk memberikan  kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja.  Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban pemerintah maupun swasta  dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin meningkat dari tahun  ke tahun. Koperasi  disini juga dimaksudkan untuk  menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih  merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan  kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut: 
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
 - Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
 - Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
 - Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar .
 
Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam Bab III pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 5 (prinsip koperasi).
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.
Pasal 4
Fungsi dan peran koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya memeprtinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perkeonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkeonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dialakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
