Kamis, 31 Mei 2012

HUKUM PERDATA

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Di indonesia dikenal ada 2 hukum, di antara nya HUKUM PERDATA dan HUKUM PIDANA 

 SEJARAH HUKUM PERDATA

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) juga Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandels). Sedangkan dalam arti sempit sebagaimana yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Hukum perdata di Indonesia sebelum merdeka mempunyai keberagamaan dalam menerapkan hukum perdata untuk beberapa golongan. Pertama, untuk golongan bangsa Indonesia Asli, diberlakukan “Hukum Adat”, yaitu hukum yang sejak dahulu telah berlaku di kalangan rakyat, yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat mengenai segala persoalan hukum dalam kehidupan masyarakat. Kedua, untuk golongan warga bukan asli Indonesia yang berasal dari Tionghoa dan Eropa diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel), bahwa bagi golongan Tionghoa mengenai Burgerlijk Wetbooek tersebut ada sedikit penyimpangan yaitu pada bagian 2 dan 3 Titel IV Buku I (mengenai upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai penahanan pernikahan tidak berlaku bagi mereka, sedangkan untuk mereka ada pula “Burgerlijk Stand” tersendiri. Selanjutnya ada pula suatu peraturan perihal pengangkatan anak (adopsi) hal ini tidak terkenal di dalam Burgerlijk Wetboek.  Untuk warga negara lain seperti Arab, India, dan lainnya hanya diberlakukan dari Burgerlijk Wetboek yaitu hanya bagian pokok-pokok saja mengenai hukum kekayaan harta benda (vermogensrecht), jadi tidak mengenai hukum pribadi dan kekeluargaan (personen en familierecht) serta mengenai hukum waris. Sebagiannya lagi diberlakukan hukum yang berasal dari negara mereka.

KEADAAN HUKUM DI INDONESIA

Hukum yang diberlakukan bagi golongan bangsa Indonesia asli sendiripun beraneka ragam, tiap daerah berbeda-beda. Untuk mengerti keadaan Hukum Perdata di Indonesia sekarang ini, kita perlu mengetahui tentang riwayat politik pemerintahan Hindia-Belanda dahulu terhadap hukum di Indonesia. Pedoman politik bagi Pemerintahan Hindia-Belanda terhadap hukum di Indonesia dituliskan dalam Pasal 131 “Indische Staatsregeling” (sebelum itu pasal 75 Regeringsreglement), dalam pokoknya sebagai berikut:
  1. Hukum Perdata dan dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Pidana) harus diletakkan dalam kitab-kitab undang-undang yang dikodifisir.
  2. Untuk golongan bangsa Eropah dianut (dicontoh) perundang-undangan yang berlaku di Negeri Belanda (asas konkordansi).
  3. Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan Timur Asing (Tionghoa, Arab, dan sebagainya), jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, peraturan-peraturan untuk bangsa Eropah dinyatakan berlaku bagi mereka, baik seutuhnya maupun dengan perubahan-perubahan dan juga diperbolehkan membuat suatu peraturan baru bersama, untuk lainnya harus diterapkan aturan-aturan yang berlaku di kalangan mereka, dan boleh adanya penyimpangan jika diminta oleh kepentingan umum atau kebutuhan kemasyarakatn mereka (ayat 2).
  4. Orang Indonesia asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum tunduk di bawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropah diperbolehkan menundukkan diri (onderwepen) pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropah. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja (ayat 4).
  5. Sebelum hukum bangsa Indonesia ditulis di dalam undang-undang, bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum adat (ayat 6).

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA

  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

 sumber :

Rabu, 30 Mei 2012

SUBYEK HUKUN DAN OBYEK HUKUM

Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. subyek hukum terdiri dari individu (manusia) dan badan hukum.

Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.

 Subjek Hukum Badan Hukum
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Obyek hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).

Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan Hutang (Hak Jaminan)

Hak jaminan ialah hak yang sudah melekat dengan kreditor yang memberi kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi pada benda yang di jadikan jaminan. oleh karna itu hak jaminan tidak dapet berdiri sendiri karna itu merukan hak pokok dari sebuah perjanjian.
berikut adalah macam-macam jaminan :
a. Jaminan Umum
    jaminan umum di atur oleh pasal 1131 KUHP dan pasal 1132 KUHP Perdata. Dimana menjelaskan bahwa segala kebendaan debitor baik yang ada maupun yang akan ada , baik bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan pelunasan hutang dan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberi utang kepadanya.
b. Jaminan Khusus
    merupakan jaminan yang diberikan hak khusus kepada jaminan, misal :
  • Gadai yang di atur dalam pasal 1150-1160 KUHP Perdata, adalah hak yang di peroleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan debitur atau orang kain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
  • Hipotik di artur dalam pasal 1162-1232 KUHP Perdata ialah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasaan suatu perhutangan.


sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-hukum-objek-hukum/
http://didienendyan.blogspot.com/2012/03/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai.html