Rabu, 17 Oktober 2012

WISATA KAWAH PUTIH



WISATA KAWAH PUTIH

Wisata ke Bandung mungkin sudah biasa dilakukan, banyak orang yang berkunjung ke Bandung untuk sekedar menghilangkan kepenatan. Untuk orang yang suka wisata belanja mungkin andung merupakan surganya, khususnya di saerah ciwalk atau yang disebut juga dengan paris van java-nya Indonesia. Namun taukah bahwa Bandung bukan hanya terkenal dengan wisata belanjanya. Ada beberapa macam wisata yang Bandung tawarkan salah satu adalah Wisata Kawah Putih Ciwidey. Tempatnya tidak terlalu jauh dari Bandung, atau tpatnya di daerah bandung selatan. Mungkin masih ada yang belum mengetahui tentang kawah putih Ciwidey, namun kawah ini terkenal setelah menjadi setting tempat salah satu film Indonesia yang berjudul “HEART”. Dengan nama yang sudah cukup terkenal, sekarang banyak wisatawan domestic maupun mancangara yang datang untuk melihat keindahan panorama kawah putih.
Kawah putih merupakan sebuah kawah yang berada pada ketinggian 2.400meter dari permukaan laut. Tidak heran hawa sejuk selalu menyelimuti kawah ini. Konon kawah putih berasal dari bekas letusan gunung Patuha , oleh karena itu memasuki kawasan kawah putih bau belerang sudah sangat menyangat. Tapi para pengunjung tidak perlu khawatir karena banyak yang menjual masker dikawasana kawah putih.
Untuk menuju kedaerah kawah putih pengunjung memerlukan waktu sekitar dua jam dari kota Bandung. Sebelum memasuki kawasan Kawah Putih para pengunjung dikenakan biaya Rp. 15.000/orang untuk memasuki gerbang kawah putih. Sedangkan untuk pengunjung yang menggunakan kendaraan pribadi khususnya mobil dapat dikenakan biaya sekitar Rp. 150.000/mobil dan untuk kendaraan roda dua seperti motor hanya dikenakan biaya Rp. 5000/motor. Setelah memasuki gerbang kawah putih pengunjung masih harus menempuh jarak sekita 4-5 Km agar dapat sampai kekawasan Kawah putih. Karena jalanan yang menanjak ada tiga alternatif angkutan yang disediakan yaitu:
·         Mobil van dengan biaya Rp. 10.000/orang tetapi pengunjung harus bersabar karena mobil akan berangkat setelah mobil penuh oleh penumpang.
·         Menyewa motor dengan harga Rp. 50.000-Rp. 100.000 tergantung nego, motor tersebut dapat digunakan hingga sore atau sampai pengunjung pulang dari kawah putih.
·         Menggunakan jasa ojek dengan kisaran harga Rp. 25.000.
Pemandangan dikawah putih sangatlah indah, banyak pengunjung yang terpesona oleh pemandangan kawah putih yang indah. Bau belerang yang menyelimuti kawah bukanlah masalah bagi para pengunjung untuk menikmati keindahan alam kawah putih. Terdapat danau-danau dengan air yang putih kehijauan. Tanah-tanah di sekeliling kawah juga pastinya berwarna putih. Pepohonan yang berada di dekat kawah terlihat cukup gersang bahkan hanya berupa batang saja, tetapi yang jauh dari kawah terlihat sangat hijau. Begitu kontras.. Terlebih lagi langit yang sangat bersih berwarna biru menghias di atas kawah.
Meskipun pengunjung bisa berjalan sampai daratan ditengah-tengah kawah namun sebaiknya pengunjung tidak lebih dari 15 menit berada di kawah tersebut. Karena jika lebih dari 15 menit maka pernafasan akan terganggu. Efek yang di timbulkan ialah pusing dan batuk-batuk. Hal ini dikarenakan zat belerang yang sangat kuat. Walaupun kawasan kawah putih sangatlah indah tetapi pengunjung tidak dapat berlama-lama menikmatinya.
 

Para pengunjung tidak perlu kecewa karena tidak bisa berlama-lama menikmati keindahan kawah putih. Keluar dari kawasan kawah putih mata pengunjung akan di buat indah oleh hamparan penjual sate strawberry. Dengan biaya Rp. 10.000 pengunjung mendapatkan 3 tusuk sate strawberry yang dilapisi coklat sesuai selera pengunjung. Selain itu juga banyak pedangan yang menjajakan pernak-pernik khas ciwidey. Dan juga bagi para pengunjung yang tidak membawa perbekalan dapat membeli makanan berat di warung makan sekitar kawah.
Pengunjung yang ingin mengabadikan moment di kawah putih juga dapat menggunakan jasa para fotografi sekitar kawah. Dengan biaya Rp. 25.000 untuk 1 hasil foto. Biasanya para pengunjung sudah membawa kamera untuk mengabadikan pemandangan kawah putih. Namun amsih ada beberapa pengunjung yang tidak sungkan untuk menggunakaan jasa para fotografi tersebut.
Puas menikamati pemandangan kawah putih, pengunjung juga masih dapat menikmati pemandangan alam yang tersaji di perjalan pulang. Jalanan yang berliku dan menurun menampilkan keindahan tersendiri. Sepanjang perjalanan pengunjung dapat melihat hamparan kebun strawberry yang menarik untuk dicicipi. Penduduk local biasanya memanfaatkan beberapa lahan halaman mereka untuk dijadikan kebun strawberry, ini juga merupakan salah satu mata pencaharian penduduk ciwidey.
Wisata petik Strawberry banyak dikunjungi oleh para pngunjung hal ini dikarenakan para pengunjung dapat memetik buah strawberry sendiri dan pengunjung juga dapat langsung memakannya. Strawberry yang dipetik sangatlah segar jadi banyak pengunjung yang menukainya. Tidak seperti memasuki tempat wisata pada umumnya, wisata petik strawberry ini tidak dikenakan biaya sama sekali. Para pengunjung cukup membayar atau membeli strawberry yang sudah dipetik dengan kisaran harga Rp. 35.000-Rp. 40.000/kg. wisata petik strawberry juga menjual hasil olahan strawberry seperti selai dan sirup.
Adapun beberapa kilasan harga dari wisata kawah putih :
Tiket masuk kawasan kawah Putih :
NO
KATEGORI
HARGA
1
Wisatawan domestik
Rp. 15.000
2
Wisatawan Mancanegara
Rp. 20.000
3
Mobil
Rp. 150.000
4
Motor
Rp. 5.000


Transportasi menuju kawasan Kawah Putih :
NO
KATEGORI
HARGA
1
Mobil van
Rp. 10.000
2
Sewa Motor
Rp. 50.000-Rp. 100.000
3
Jasa ojek
Rp. 25.000

Wisata petik Strawberry :
NO
KATEGORI
HARGA
1
Sate strawberry/3 tusuk
Rp. 10.000
2
Strawberry/ kg
Rp.35.000-Rp.45.000

***Selamat Berkunjung***


Minggu, 24 Juni 2012

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)


Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.

Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)


a.       Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b.      Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c.       Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d.      Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual 

1) Hak Cipta (Copyrights) 

2) Hak Kekayaan Industry
a. Paten (Patent)
b. Merek (Trademark)
c. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
d. Desain Industri (Industrial Design)
e. Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
f. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)


Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. 

Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu: 


1. Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.


2.Hak Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta. 


3. Hak Mrek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.


4. Desain Industri
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan

5. Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.



sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/prinsip-prinsip-hak-kekayaan-intelektual-2/ 
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual/