Rabu, 30 Mei 2012

SUBYEK HUKUN DAN OBYEK HUKUM

Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. subyek hukum terdiri dari individu (manusia) dan badan hukum.

Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.

 Subjek Hukum Badan Hukum
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Obyek hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).

Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan Hutang (Hak Jaminan)

Hak jaminan ialah hak yang sudah melekat dengan kreditor yang memberi kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi pada benda yang di jadikan jaminan. oleh karna itu hak jaminan tidak dapet berdiri sendiri karna itu merukan hak pokok dari sebuah perjanjian.
berikut adalah macam-macam jaminan :
a. Jaminan Umum
    jaminan umum di atur oleh pasal 1131 KUHP dan pasal 1132 KUHP Perdata. Dimana menjelaskan bahwa segala kebendaan debitor baik yang ada maupun yang akan ada , baik bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan pelunasan hutang dan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberi utang kepadanya.
b. Jaminan Khusus
    merupakan jaminan yang diberikan hak khusus kepada jaminan, misal :
  • Gadai yang di atur dalam pasal 1150-1160 KUHP Perdata, adalah hak yang di peroleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan debitur atau orang kain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
  • Hipotik di artur dalam pasal 1162-1232 KUHP Perdata ialah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasaan suatu perhutangan.


sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-hukum-objek-hukum/
http://didienendyan.blogspot.com/2012/03/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar