Governance
System
PENGERTIAN
PEMERINTAHAN
Dalam arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan oleh badab legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam
mencapai tujuan negara. Sedangkan dalam arti sempit : Pemerintahan adalah
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya
dalam mencapai tujuan negara.
Menurut Utrecht ada 3 pengertian yaitu
Pemerintahan adalah gabunagn dari semua badan kenegaraan yang memiliki
kekuasaan untuk memerintah (legislatif,Eksekutif, Yudikatif), Pemerintahan
adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan
memerintah (Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung), Pemerintahan dalam arti
kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.
Menurut Offe, Pemerintahan adalah hasil
dari tindakan administratif dalam berbagai bidang, bukan hanya hasil dari
pelaksanaan tugas pemerintah dalam melaksanakan undang-undang melainkan hasil
dari kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan dengan klienmasing-masing.
Menurut Kooiman, Pemerintahan adalah proses
interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau
berbagai individu masyarakat.
Menurut Austin Ranne, pemerintahan
adalah proses kegiatan pemerintah dalam membuat dan menegakkan hukum dalam
suartu negara.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia pemerintahan
berarti Proses, cara, perbuatan memerintah dan Segala urusan yang dilakukan
negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan
negara.
BENTUK PEMERINTAHAN
KLASIK
Ajaran Plato ada 5 bentuk pemerintahan
yaitu Aristokrasi (bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh kaum endekiawan sesuai dengan pikiran keadilan), Timokrasi (bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan
kehormatan), Oligarki (bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh golongan hartawan),Demokrasi (bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata), Tirani (bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) dan jauh dari
keadilan).
Ajaran Aristoteles ada 6 bentuk
pemerintahan yaitu Monarki (bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum), Tirani (bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi), Aristokrasi (bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan untuk kepentingan
umum), Oligarki (bentuk pemerintahan yang dipegang oleh
sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya),Politeia (bentuk
Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum),Demokrasi (bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh rakyat).
BENTUK
PEMERINTAHAN MONARKI (KERAJAAN)
Bentuk pemerintahan monarki meliputi antara lain : Monarki
Absolut (bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh
seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas), Monarki
Konstitusional (bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai
oleh seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar
(konstitusi).terjadinya monarki konstitusional), Monarki Parlementer (bentuk
pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan sistem
parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi).
BENTUK
PEMERINTAHAN REPUBLIK
Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut
: Republik Absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada
pembatasan kekuasaan. Parlemen kurang berfungsi, konstitusi diabaikan untuk
legitimasi kekuasaan, Republik Konstitusional, presiden
memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi
oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen, Republik
Parlementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, tapi
presiden tidak dapat diganggu gugat. Kepala pemerintahan dipegang oleh
Perdana Menteri yyang bertanggung jawab kepada parlemen. Kekuasan legislatif
lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif.
JENIS-JENIS
SISTEM PEMERINTAHAN
1. Sistem
Pemerintahan Parlementer adalah sistem pemerintahan dimna parlemen atau badan
legislatif memiliki peran penting dalam pemerintahan.
Ciri-ciri
atau karakteristik pemerintahan parlementer sebagai berikut :
a. Raja,
ratu atau presiden sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasan pemerintahan.
b. Kepala
pemerintahan adalah perdana menteri
c. Parlemen
adalah satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung rakyat
melalui pemilihan Umum.
d. Eksekutif
adalah kabinet bertanggung jawab kepada legislatif atau parlemen.
e. Bila
parlemen mengeluarkan mosi tak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh
menteri maka kabinet harus menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.
f. Dalam
sistem dua partai yang ditunjuk membentuk kabinet segali gus sebagai perdana
menteri adalah ketua partai politik pemenang pemilu.
g. Dalam
sistem banyak partai formatur kabinet membentuk kabinet secara koalisi dan
mendapat kepercayaan parlemen.
h. Bila
terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen maka kepala negara
menganggap kabinet yang benar maka parlemen dibubarkan oleh kepala negara.
Catatan:
Bila parlemen dibubarkan maka tanggung jawab pelaksanaan pemilu
terletak pada kabinet dalam tempo 30 hari. Bila partai politik yang
menguasai parlemen menang dalam pemilu maka kabinet akan terus
memerintah. Tetapi apabila yang menang dalam pemilu tersebut adala partai
oposisi maka kabinet mengembalikan madatnya kepada kepala negara dan partai
pemenang pemilu akan membentuk kabinet baru.
Kelebihan
sistem pemerintahan Parlementer yaitu pembuatan kebijakan cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat anatar legislatif dengan eksekutif, Garis tanggung jawab dalam
pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas, adanya pengawasan yang kuat
dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet berhati-hati dalam menjalankan
pemerintahan.
Kekurangan
sistem pemerintahan parlementer yaitu kedudukan eksekutif/kabinet tergantung dukungan
mayoritas parlemen, sehingga sewaktu waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh
parlemen, kabinet sewaktu-waktu dapat bubar tergantung dukungan mayoritas
parlemen, kabinet yang berasal dari partai pemenang pemilu dapat menguasai
parlemen, parlemen tempat pengkaderan bagi jabatan eksekutif. Anggota
parlemen merangkap menteri atau kabinet.
Prinsip-prinsip
sistem pemerintahan Parlementer ada 2 yaitu rangkap jabatan karena anggota
parlemen adalah para menteri dan dominasi resmi parlemen sebab merupakan
lembaga legislatif tertinggi, memiliki kekuasaan membuat UU, merivisi, mencabut
suatu UU. Parlemen dapat menentukan suatu UU itu konstitusional atau
tidak.
2. Sistem pemerintahan Presidensial,
adalah keseluruhan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan
kekuasan negara, disini presiden adalah kunci dalam pengelolaan kekuasaan
menjalankan pemerintahan negara.
Ciri-ciri
atau karakteristik sistem pemerintahan Presidensial sebagai berikut :
a. Presiden
sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
b. Kabinet
atau dewan menteri dibentuk oleh presiden.
c. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada
parleme
d. Presiden tidak
dapat membubarkan parlemen
e. Menteri
tidak boleh merangkap anggota parlemen
f. Menteri
bertanggung jawab kepada presiden
g. Masa
jabatan mebteri tergantung pada keprcayaan presiden.
h. Peran
eksekutif dan legislatif dibuat seimbang dengan sistem check and
balances.
Kelebihan
sistem Presidensial yaitu antara lain : Kedudukan eksekutif stabil sebab tidak
tergantung pada legislatif atau parlemen, masa jabatan eksekutif jelas,
misalnya 4 tahun, 5 tahun atau 6 tahun, penyususnan program kabinet mudah
karena disesuaikan dengan masa jabatan, legislatif bukan tempat kaderisasi
eksekutif sebab anggota parlemen tidak boleh dirangkap pejabat eksekutif.
Kekurangan
Sistem Presidensial yaitu antara lain : Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung
legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak, sistem
pertanggungjawaban kurang jelas, pembuatan kebijakan publik hasil tawar-menawar
antara eksekutif dengan legislatif, tidak tegas dan waktu lama.
Prinsip-perinsip
sistem pemerintahan presidensial adalah pemisahan jabatan karena larangan rangkap jabatan antara anggota
parlemen dengan menteri atau kabinet dan kontrol dan keseimbangan (check
and balances) yaitu masing-masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan
untuk mengontrol cabang kekuasaan lain.
3. Sistem
pemerintahan di negara komunis
Lembaga legislatif di Uni Soviet dijalankan oleh lembaga yang
bernama Soviet Tertinggi URRS (STU) yang terdiri dari 2 majelis yaitu majelis
Uni dan majelis bangsa-bangsa. Majelis uni mencerminkan kepentingan
bersama seluruh penduduk URSS ( mirip DPR) sedangkan majelis bangsa-bangsa
mencerminkan bangsa-bangsa dan suku bangsa yang terdapat di wilayah URSS
( semacam Senat). Siviet tertinggi (STU) memilih presidium soviet
tertinggi (semacam badan pekerja MPR) yang merupakan lembaga yang amat berkuasa
di Uni Soviet.
Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh dewan menteri yang
bertanggung jawab dan tunduk kepada Siviet Teretinggi URSS. Kekuasan
nyata pemerintahan di Uni Soviet berada di tangan pemimpin partai komunis.
4. Sistem
Pemerintahan Referendum
Di negara Swiss pembuatan UU berada dibawah
pengawasan rakyat yang memiliki hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam
bentuk referendum. Referendum itu ada 3 jenis : Referendum Obligatoir adalah
referendum yang harus lebih dulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat
sebelum suatu UUD tertentu diberlakukan, Referendun Fakultatifadalah
referendunm yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu setelah UU
dilaksanakan, sejumlah orang tertentu menginginka dilaksanakannya
referendum. Apabila hasil referendum menghendaki dilaksanakannya UU maka
akan terus berlaku, tapi sebaliknya, Referendum Konsultatif adalah
referendum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat kurang
paham tentangmateri UU yang diminta persetujuannya.
Budaya
Etika
Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik
dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar
dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan
pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu :
1. Menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan
bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good
governancemengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
2. Pencapaian
visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan
kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan
administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk
penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika
pemerintahan.Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat
mencakup tiga hal yaitu :
1. Logika,
mengenai tentang benar dan salah.
2. Etika,
mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3. Estetika,
mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Secara etimologi, istilah etika berasal dari bahasa Yunani yaitu
kata "Virtus" yang berarti keutamaan dan baik sekali,
serta bahasa Yunani yaitu kata "Arete" yang berarti utama.
Dengan demikian etika merupakan ajaran-ajaran tentang cara berprilaku
yang baik dan yang benar. Prilaku yang baik mengandung nilai-nilai
keutamaan, nilai-nilai keutamaan yang berhubungan erat dengan hakekat dan
kodrat manusia yang luhur. Oleh karena itu kehidupan politik pada jaman Yunani
kuno dan Romawi kuno, bertujuan untuk mendorong,
meningkatkan dan mengembangkan manifestasi-manifestasi unsur moralitas.
Kebaikan hidup manusia yang mengandung empat unsur yang disebut juga empat
keutamaan yang pokok (the four cardinal virtues) yaitu :
1. Kebijaksanaan,
pertimbangan yang baik (prudence).
2. Keadilan (justice).
3. Kekuatan
moral, berani karena benar, sadar dan tahan menghadapi godaan (fortitude).
4. Kesederhanaan
dan pengendalian diri dalam pikiran, hati nurani dan perbuatan harus sejalan
atau "catur murti" (temperance).
Pada jaman Romawi kuno ada penambahan satu
unsur lagi yaitu "Honestum" yang artinya
adalah kewajiban bermasyarakatan, kewajiban rakyat kepada negaranya.
Dalam perkembangannya pada masa abad pertengahan, keutamaan tersebut bertambah
lagi yang berpengaruh dari Kitab Injil yaitu Kepercayaan
(faith), harapan (hope) dan cinta kasih
(affection). Pada masa abad pencerahan (renaissance) bertambah
lagi nilai-nilai keutamaan tersebut yaitu Kemerdekaan (freedom),
perkembangan pribadi (personal development),dan kebahagiaan
(happiness).
Pada abad ke 16 dan 17 untuk mencapai perkembangan pribadi (personal
development)dan kebahagiaan (happiness) tersebut
dianjurkan mengembangkan kekuataan jiwa (animositas), kemurahan hati
(generositas), dan keutamaan jiwa (sublimitas).
Dengan demikian etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat
pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan
sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya
dinyatakan pada pembukaan UUD Negara, kalau melihat sistematika filsafat yang
terdiri dari filsafat teoritis, "mempertanyakan yang
ada", sedangkan filsafat praktis, "mempertanyakan
bagaimana sikap dan prilaku manusia terhadap yang ada". Dan filsafat
etika. Oleh karena itu filsafat pemerintahan termasuk dalam kategori
cabang filsafat praktis. Filsafat pemerintahan berupaya untuk
melakukan suatu pemikiran mengenai kebenaran yang dilakukan pemerintahan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara mengacu kepada kaedah-kaedah atau nilai-nilai
baik formal maupun etis.
Dalam ilmu kaedah hukum (normwissenchaft atau sollenwissenschaft) menurut Hans
Kelsen yaitu menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik hukum dan
sistematik hukum meliputi Kenyataan idiil (rechts ordeel) dan Kenyataan
Riil (rechts werkelijkheid). Kaedah merupakan patokan atau
pedoman atau batasan prilaku yang "seharusnya". Proses
terjadinya kaedah meliputi : Tiruan (imitasi) dan Pendidikan
(edukasi). Adapun macam-macam kaedah mencakup, Pertama : Kaedah
pribadi, mengatur kehidupan pribadi seseorang, antara lain :
1. Kaedah
Kepercayaan, tujuannya adalah untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau
hidup beriman. meliputi : kaedah fundamentil (abstrak), contoh :
manusia harus yakin dan mengabdi kepada Tuhan YME. Dan kaedah aktuil
(kongkrit), contoh : sebagai umat islam, seorang muslim/muslimah harus
sholat lima waktu.
2. Kaedah
Kesusilaan, tujuannya adalah untuk kebaikan hidup pribadi, kebaikan hati
nurani atau akhlak. Contoh : kaedah fundamentil, setiap orang harus
mempunyai hati nurani yang bersih. Sedangkan kaedah aktuilnya,
tidak boleh curiga, iri atau dengki.
Kedua: Kaedah antar pribadi mencakup
:
1. Kaedah Kesopanan,
tujuannya untuk kesedapan hidup antar pribadi, contoh : kaedah
fundamentilnya, setiap orang harus memelihara kesedapan hidup bersama,
sedangkankaedah aktuilnya, yang muda harus hormat kepada yang tua.
2. Kaedah
Hukum, tujuannya untuk kedamaian hidup bersama, contoh : kaedah
fundametilnya, menjaga ketertiban dan ketentuan, sedangkan kaedah
aktuilnya, melarang perbuatan melawan hukum serta anarkis. Mengapa
kaedah hukum diperlukan, Pertama : karena dari ketiga
kaedah yang lain daripada kaedah hukum tidak cukup meliputi keseluruhan
kehidupan manusia. kedua : kemungkinan hidup bersama menjadi
tidak pantas atau tidak seyogyanya, apabila hanya diatur oleh ketiga kaedah
tersebut.
Filsafat pemerintahan ini diimplementasikan dalam etika
pemerintahan yang membahas nilai dan moralitas pejabat pemerintahan dalam
menjalankan aktivitas roda pemerintahan. Oleh karena itu dalam etika
pemerintahan dapat mengkaji tentang baik-buruk, adil-zalim, ataupun adab-biadab
prilaku pejabat publik dalam melakukan aktivitas roda pemerintahan. Setiap
sikap dan prilaku pejabat publik dapat timbulkan dari kesadaran moralitas yang
bersumber dari dalam suara hati nurani meskipun dapat diirasionalisasikan.
Contoh dalam kehidupan masyarakat madani (civil society) ataupun
masyarakat demokratis, nilai dan moralitas yang dikembangkan bersumber kepada
kesadaran moral tentangkesetaraan (equlity), kebebasan (freedom), menjunjung
tinggi hukum, dan kepedulian atau solidaritas.
Dari segi etika, pemerintahan adalah perbuatan atau aktivitas yang
erat kaitannya dengan manusia dan kemanusiaan. Oleh karena itu perbuatan atau
aktivitas pemerintahan tidak terlepas dari kewajiban etika dan moralitas serta
budaya baik antara pemerintahan dengan rakyat, antara lembaga/pejabat publik
pemerintahan dengan pihak ketiga. Perbuatan semacam ini biasanya disebut Prinsip
Kepatutan dalam pemerintahan dengan pendekatan moralitas sebagi dasar berpikir
dan bertindak. Prinsip kepatutan ini menjadi fondasi etis bagi pejabat
publik dan lembaga pemerintahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai
keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia
sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang
dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
1. Penghormatan
terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
2. kejujuran baik
terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
3. Keadilan dan
kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang
lain.
4. kekuatan
moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
5. Kesederhanaan
dan pengendalian diri (temperance).
6. Nilai-nilai
agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak
secara profesionalisme dan bekerja keras.
Karena pemerintahan itu sendiri menyangkut cara pencapaian
negara dari prespekti dimensi politis, maka dalam perkembangannya etika
pemerintahan tersebut berkaitan dengan etika politik. Etika politik
subyeknya adalah negara, sedangkan etika
pemerintahan subyeknyaadalah elit pejabat publik dan staf
pegawainya.
Etika politik berhubungan dengan dimensi politik dalam kehidupan
manusia yaitu berhubungan dengan pelaksanaan sistem politik seperti contoh :
tatanan politik, legitimasi dan kehidupan politik. Bentuk keutamaannya seperti
prinsip demokrasi (kebebasan berpendapat), harkat martabat
manusia (HAM), kesejahteraan rakyat.
Etika politik juga mengharuskan sistem politik menjunjung
nilai-nilai keutamaan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara etis maupun
normatif. Misalnya legitimasi politik harus dapat dipertanggungjawabkan dengan
demikian juga tatanan kehidupan politik dalam suatu negara.
Etika pemerintahan berhubungan dengan keutamaan yang harus
dilaksanakan oleh para elit pejabat publik dan staf pegawai pemerintahan. Oleh
karena itu dalam etiak pemerintahan membahas prilaku penyelenggaraan
pemerintahan, terutama penggunaan kekuasaan, kewenangan termasuk legitimasi
kekuasaan dalam kaitannya dengan tingkah laku yang baik dan buruk.
Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal
yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun
dasar-dasar perjuangan negara(teks proklamasi). Di Indonesia wujudnya
adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental
falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang
mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yure maupun de
facto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin
politik organisasinya.
Mengembangkan
Struktur Etika Korporasi
Membangun
entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam
proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan
etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari
untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan
para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Kode
Perilaku Korporasi
Fungsi Pedoman Perilaku yaitu meliputi pedoman perilaku merupakan
penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan
usaha sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua karyawan
perusahaan dan pedoman perilaku
mencakup panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah
dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan
terhadap perilaku yang tidak etis.
Benturan kepentingan adalah keadaan dimana
terdapat konflik antara kepentingan ekonomis
perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang
saham, angggota Dewan Komisaris
dan Direksi, serta karyawan perusahaan. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya,
anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus senantiasa
mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis
pribadi atau keluarga, maupun pihak lainnya. Anggota Dewan Komisaris dan
Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk
kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain.
Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung
unsur benturan kepentingan, pihak yang bersangkutan tidak diperkenankan ikut
serta. Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan harus mengeluarkan
suaranya dalam RUPS sesuai dengan keputusan yang diambil oleh pemegang saham
yang tidak mempunyai benturan kepentingan. Setiap anggota Dewan Komisaris dan
Direksi serta karyawan perusahaan yang memiliki wewenang pengambilan keputusan
diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan
terhadap setiap keputusan yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan
pedoman perilaku yang ditetapkan oleh perusahaan.
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi
serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan sesuatu, baik
langsung ataupun tidak langsung, kepada pejabat Negara dan atau individu yang
mewakili mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan
perusahaan dilarang menerima sesuatu untuk kepentingannya, baik langsung
ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan
keputusan.
Donasi oleh perusahaan ataupun pemberian suatu aset perusahaan
kepada partai politik atau seorang atau lebih calon anggota badan legislatif
maupun eksekutif, hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Dalam batas kepatutan sebagaimana ditetapkan oleh
perusahaan, donasi untuk amal dapat dibenarkan.
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan
perusahaan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memberikan sesuatu
dan atau menerima sesuatu yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
Organ perusahaan dan karyawan perusahaan
harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan.
Dewan Komisaris harus memastikan bahwa Direksi dan karyawan
perusahaan melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan.
Perusahaan harus melakukan pencatatan atas harta, utang dan modal
secara benar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang
saham serta karyawan perusahaan harus menjaga kerahasiaan informasi
perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan dan
kelaziman dalam dunia usaha.
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi,
pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan informasi
yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi
rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham.
Setiap mantan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi serta karyawan perusahaan, serta pemegang saham yang telah mengalihkan
sahamnya, dilarang mengungkapkan informasi yang menjadi rahasia perusahaan yang
diperolehnya selama menjabat atau menjadi pemegang saham di perusahaan, kecuali
informasi tersebut diperlukan untuk pemeriksaan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
atau tidak lagi menjadi rahasia milik perusahaan.
Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima
dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap etika bisnis dan
pedoman perilaku perusahaan diproses secara wajar dan tepat waktu.
Setiap perusahaan harus menyusun peraturan yang menjamin
perlindungan terhadap individu yang melaporkan terjadinya pelanggaran terhadap
etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan. Dalam pelaksanannya, Dewan
Komisaris dapat memberikan tugas kepada komite yang membidangi pengawasan
implementasi GCG.
Evaluasi terhadap
Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi
tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good
Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah
diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh etika
terhadap budaya
Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak
dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi
perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang
selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi
dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan
persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar