Etika Dalam Akuntansi Keuangan Dan Manajemen
Akuntansi manajemen
adalah disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi akuntansi oleh
para manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan penghitungan
biaya produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta pengambilan
keputusan. Definisi akuntansi manajemen menurut Chartered Institute of
Management Accountant, yaitu Penyatuan bagian manajemen yang mencakup,
penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan strategi,
aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi
penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar,
pengungkapan kepada pekerja.
Akuntan manajemen
mempunyai peran penting dalam menunjang tercapainya tujuan perusahaan, dimana
tujuan tersebut harus dicapai melalui cara yang legal dan etis, maka para
akuntan manajemen dituntut untuk bertindak jujur, terpercaya, dan etis.
A.
Kompetensi (Competence)
Auditor
harus menjaga kemampuan dan pengetahuan profesional mereka pada tingkatan yang
cukup tinggi dan tekun dalam mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya.
Akuntan
manajemen memiliki tanggung jawab untuk :
1.
Mempertahankan tingkat yang memadai kompetensi profesional dengan pengembangan
pengetahuan dan keterampilan,
2.
Melakukan tugas mereka sesuai dengan hukum yang berlaku, peraturan, standar
profesional dan standar teknis,
3.
Membuat laporan yang jelas dan komprehensif untuk memperloleh informasi yang
relevan dan dapat diandalkan.
B.
Kerahasiaan (Confidentiality)
Auditor
harus dapat menghormati dan menghargai kerahasiaan informasi yang diperoleh
dari pekerjaan dan hubungan profesionalnya.
Akuntan
manajemen memiliki tanggung jawab untuk :
1.
Merahasiakan informasi yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali bila diizinkan
oleh yang berwenang atau diperlukan secara hukum.
2.
Berdasarkan sub ordinat informasi mengenai kerahasiaan informasi adalah sebagai
bagian dari pekerjaan mereka untuk memantau dan mempertahankan suatu
kerahasiaan informasi.
3.
Tidak menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan untuk
mendapatkan keuntungan ilegal atau tidak etis melalui pihak ketiga.
C.
Kejujuran (Integrity)
Auditor
harus jujur dan bersikap adil serta dapat dipercaya dalam hubungan
profesionalnya.
Tanggung
jawab akuntan manajemen :
1.
Menghindari konflik kepentingan yang tersirat maupun tersurat.
2.
Menahan diri dan tidak terlibat dalam segala aktivitas yang dapat menghambat
kemampuan.
3.
Menolak hadiah, permintaan, keramahan atau bantuan yang akan mempengaruhi
segala macam tindakan dalam pekerjaan.
4.
Mengetahui dan mengkomunikasikan batas-batas profesionalitas.
5.
Mengkomunikasikan informasi yang baik maupun tidak baik
6.
Menghindari diri dalam keikutsertaan atau membantu kegiatan yang akan
mencemarkan nama baik profesi.
D.
Obyektivitas Akuntan Manajemen (Objectivity of Management Accountant)
Auditor
tidak boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya karenadisebabkan
prasangka, konflik kepentingan dan terpengaruh orang lain.
Akuntan
manajemen memiliki tanggung jawab untuk :
1.
Mengkomunikasikan informasi secara adil dan obyektif.
2.
Sepenuhnya mengungkapkan semua informasi yang relevan yang dapat diharapkan
untuk menghasilkan suatu pemahaman dari penggunaan laporan, pengamatan dan
rekomendasi yang disampaikan.
WHISTLE
BLOWING
Merupakan
tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk
membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada
pihak lain, berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sendiri
maupun pihak lain.
Whistle
bowing dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.
Whistle blowing internal
Terjadi
ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian
melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya
2.
Whistle blowing eksternal
Terjadi
ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan
lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan
masyarakat.
CREATIVE
ACCOUNTING
Di
dalam creative accounting ada pendapat yang mengatakan creative accounting di
bagi dua jenis, yaitu yang legal dan illegal. Maksud dari legal di sini adalah
yang sesuai dengan perundang-undangan atau sesuai peraturan yang berlaku,
sedangkan yang illegal adalah yang menyalahi peraturan atau perundang-undangan
ayang berlaku.
FRAUD
( Kecurangan )
Secara
umum fraud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk
mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompoknya yang secara langsung merugikan
pihak lain. Orang awam seringkali mengasumsikan secara sempit bahwa fraud
sebagai tindak pidana atau perbuatan korupsi.
FRAUD
AUDITING ( Kecurangan Audit )
Upaya
untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial.
Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi
komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang
terlatih dan kriminal investigator.
Sumber
:
http://finance.dir.groups.yahoo.com/group/kasusakuntansi/message/71
Tidak ada komentar:
Posting Komentar